Tugas & Fungsi
Gerakan Transformasi Indonesia
- Sarana pembentukan dan pembangunan karakter bangsa.
- Mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajiban melakukan transformasi sebagai warga negara Indonesia.
- Menghimpun, merumuskan dan memperjuangkan aspirasi rakyat dalam mewujudkan pemerintah yang bersih, baik, benar dan anti korupsi.
- Menghimpun, membangun dan menggerakkan kekuatan rakyat untuk melakukan transformasi, membangun masyarakat Pancasila.
- Menghimpun persamaan sikap dan kehendak gerakan rakyat bersama dengan elemen bangsa lainnya untuk mencapai cita-cita dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194.
- Mempertahankan, mengemban, mengamalkan dan membela Pancasila.
- Menyerap, menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat serta meningkatkan kesadaran gerakan transformasi oleh rakyat.
- Menyiapkan kader-kader pemimpin gerakan transformasi bangsa.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, tugas Perkumpulan Gerakan Transformasi Indonesia adalah:
- Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
- Memperjuangkan terwujudnya transformasi segala aspek kehidupan.
- Melaksanakan dan mempertahankan Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa.
- Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat sebagai arah kebijakan gerakan Perkumpulan.
