Skip to content
Banner Garansi
Tugas & Fungsi

Gerakan Transformasi Indonesia

Tugas Fungsi
Fungsi
  1. Sarana pembentukan dan pembangunan karakter bangsa.
  2. Mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajiban melakukan transformasi sebagai warga negara Indonesia. 
  3. Menghimpun, merumuskan dan memperjuangkan aspirasi rakyat dalam mewujudkan pemerintah yang bersih, baik, benar dan anti korupsi. 
  4. Menghimpun, membangun dan menggerakkan kekuatan rakyat untuk melakukan transformasi, membangun masyarakat Pancasila. 
  5. Menghimpun persamaan sikap dan kehendak gerakan rakyat bersama dengan elemen bangsa lainnya untuk mencapai cita-cita dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194.
  6. Mempertahankan, mengemban, mengamalkan dan membela Pancasila. 
  7. Menyerap, menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat serta meningkatkan kesadaran gerakan transformasi oleh rakyat. 
  8. Menyiapkan kader-kader pemimpin gerakan transformasi bangsa.
Tugas

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, tugas Perkumpulan Gerakan Transformasi Indonesia adalah: 

  1. Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
  2. Memperjuangkan terwujudnya transformasi segala aspek kehidupan. 
  3. Melaksanakan dan mempertahankan Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa. 
  4. Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat sebagai arah kebijakan gerakan Perkumpulan.