AD/ART
Gerakan Transformasi Indonesia
MUKADIMAH
Masyarakat Indonesia yang transformatif, merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil dan makmur serta beradab dan berketuhanan, dan pemerintahan yang baik, benar dan anti korupsi yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan cita-cita bersama seluruh rakyat Indonesia.
Cita-cita tersebut hanya dapat dicapai dengan melakukan transformasi secara terus menerus melalui usaha-usaha sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan zaman dengan tetap memelihara nilai-nilai luhur dan kepribadian bangsa Indonesia.
Para pendiri Perkumpulan menyadari bahwa telah terjadi penyelewengan fungsi dan tugas para pejabat pemerintah, kerusakan tatanan dan etika hukum, korupsi yang parah diseluruh tingkatan dan bagian pemerintahan, dan kerusakan tatanan sosial, kerusakan mentalitas masyarakat dalam berbagai bidang yang menyimpang dari cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga melahirkan kondisi bangsa yang tidak mencerminkan negara hukum yang benar, penegakan hukum yang lemah dan hukum sering hanya untuk melanggengkan keinginan penguasa, keadaan ini merusak citra bangsa, merusak kehidupan demokrasi, merusak perekonomian bangsa memperlebar jurang antara kaum miskin dan kaya.
Lemahnya Sistem hukum ketatanegaraan, pemerintahan dan hukum yang mengatur segala bidang lainnya telah menghasilkan situasi yang sulit bagi kehidupan rakyat. Seluruh jabatan, kekuasaan kebanyakan menjadi lapak korupsi. Kekayaan alam justru menjadi lahan pertarungan perebutan pengaruh di antara kekuatan- kekuatan para penguasa dan mengabaikan kesejahteraan rakyat.
Perkumpulan Gerakan Transformasi Indonesia hadir di tengah masyarakat untuk memberikan karya terbaik bagi negara dan rakyat Indonesia. Perkumpulan Gerakan Transformasi Indonesia adalah Perkumpulan yang dibangun oleh rakyat yang berjuang untuk tegaknya Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perkumpulan Gerakan Transformasi Indonesia adalah Perkumpulan rakyat Indonesia yang bertekad melakukan transformasi hukum dan bidang lainnya untuk kemakmuran dan keadilan di segala bidang. Atas Rahmat Allah Yang Maha Esa, Perkumpulan Gerakan Transformasi Indonesia, menyatakan diri sebagai Perkumpulan dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
N A M A
Perkumpulan ini bernama Perkumpulan Gerakan Transformasi Indonesia.
Pasal 2
W A K T U
Perkumpulan Gerakan Transformasi Indonesia didirikan, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
K E D U D U K A N
Perkumpulan Gerakan Transformasi Indonesia berkedudukan di Citra Tower, Kemayoran Tower North Unit 2H2, Jalan Case Blok A6, Rukun Tetangga (RT) 013, Rukun Warga (RW) 006, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
BAB II
ASAS, BENTUK, JATI DIRI DAN KARAKTER
Pasal 4
A S A S
Perkumpulan Gerakan Transformasi Indonesia berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945.
Pasal 5
B E N T U K
Perkumpulan Gerakan Transformasi Indonesia adalah Perkumpulan Rakyat berbasis Kader Transformasi.
Pasal 6
JATI DIRI
Jati Diri Perkumpulan Gerakan Transformasi Indonesia adalah Kebangsaan, Kerakyatan, Humanis, Religius dan Moralitas yang bersih dan Anti Korupsi.
Pasal 7
KARAKTER
Karakter Perkumpulan Gerakan Transformasi Indonesia adalah Pelopor, Transformatif, Inovatif, Kreatif, —Merdeka, Pantang Menyerah, Independen, Terbuka dan –Taat Hukum serta senantiasa berjuang untuk kepentingan rakyat.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 8
V I S I
Visi Perkumpulan Gerakan Transformasi Indonesia dalah terwujudnya kesejahteraan rakyat melalui sistem hukum yang kuat dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Pasal 9
M I S I
Untuk mewujudkan visi tersebut, Perkumpulan Gerakan Transformasi Indonesia mengemban misi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain:
- Mempertahankan tegaknya hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
- Mendorong terwujudnya Pemerintahan yang baik dan benar dan anti korupsi.
- Membentuk kader-kader transformasi guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, baik, benar dan anti korupsi.
- Mentransformasi Budaya Masyarakat yang memiliki moralitas dan etika yang baik untuk membangun kehidupan yang sejahtera, adil dan makmur.
BAB IV
TUJUAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 10
TUJUAN
Perkumpulan Gerakan Transformasi Indonesia memiliki tujuan :
- Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila serta menegakkan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. –
- Berjuang untuk melakukan transformasi di segala bidang terkhusus dalam bidang hukum dan anti korupsi yang melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
- Menciptakan pemerintahan yang transformatif baik dan benar untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, merata berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mewujudkan kedaulatan rakyat yang transformatif dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi Pancasila, yang menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, hukum dan keadilan.
- Mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial melalui ekonomi kerakyatan dengan bertumpu pada kekuatan bangsa.
Pasal 11
F U N G S I
- Sarana pembentukan dan pembangunan karakter bangsa.
- Mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajiban melakukan transformasi sebagai warga negara Indonesia.
- Menghimpun, merumuskan dan memperjuangkan aspirasi rakyat dalam mewujudkan pemerintah yang bersih, baik, benar dan anti korupsi.
- Menghimpun, membangun dan menggerakkan kekuatan rakyat untuk melakukan transformasi, membangun masyarakat Pancasila.
- Menghimpun persamaan sikap dan kehendak gerakan rakyat bersama dengan elemen bangsa lainnya untuk mencapai cita-cita dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194.
- Mempertahankan, mengemban, mengamalkan dan membela Pancasila.
- Menyerap, menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat serta meningkatkan kesadaran gerakan transformasi oleh rakyat.
- Menyiapkan kader-kader pemimpin gerakan transformasi bangsa.
Pasal 12
T U G A S
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, tugas Perkumpulan Gerakan Transformasi Indonesia adalah:
- Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
- Memperjuangkan terwujudnya transformasi segala aspek kehidupan.
- Melaksanakan dan mempertahankan Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa.
- Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat sebagai arah kebijakan gerakan Perkumpulan.
- Mempersiapkan kader-kader Perkumpulan yang terbaik bagi bangsa dan negara.
BAB V
ANGGOTA DAN KADER
Pasal 13
A N G G O T A
- Anggota Gerakan Transformasi Indonesia adalah Warga Negara Republik Indonesia yang setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota.
- Pengaturan lebih lanjut tentang keanggotaan Perkumpulan Gerakan Transformasi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 14
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota berkewajiban untuk :
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Gerakan Transformasi Indonesia.
- Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-peraturan Gerakan Transformasi Indonesia yang berlaku.
- Aktif melaksanakan kebijakan dan program Gerakan Transformasi Indonesia.
Pasal 15
HAK ANGGOTA
Setiap Anggota mempunyai Hak :
- Bicara.
- Diajukan untuk mengikuti pendidikan dan latihan kader.
- Memilih dan dipilih.
- Membela diri di hadapan Mahkamah Perkumpulan.
BAB VII
ORGANISASI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN
Pasal 16
ORGANISASI
- Organisasi Gerakan Transformasi Indonesia terdiri:
- Tingkat Pusat terdiri dari, Dewan Penasehat, Dewan Pakar dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
- Tingkat Provinsi disebut Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
- Tingkat Kabupaten/Kota disebut Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
- Tingkat Kecamatan atau sebutan lainnya disebut Pimpinan Anak Cabang (PAC).
- Tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya disebut Pimpinan Ranting (PR).
- Tingkat dusun/ dukuh/rukun warga/rukun tetangga atau sebutan lainnya disebut Pimpinan Anak Ranting (PAR).
- Gerakan Transformasi Indonesia dapat membentuk perwakilan di luar negeri.
- Pengaturan lebih lanjut perwakilan luar negeri sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
DEWAN PIMPINAN PUSAT
- Dewan Pimpinan Pusat adalah Dewan Pelaksana tertinggi Gerakan Transformasi Indonesia yang bersifat kolektif.
- Dewan Pimpinan Pusat memiliki wewenang:
- Membuat Program Kerja tahunan dan Peraturan Gerakan Transformasi Indonesia di tingkat Nasional berdasarkan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres atau Kongres Luar Biasa dan Rapat Pimpinan Nasional.
- Menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah berdasarkan keputusan Musyawarah Daerah.
- Menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan keputusan Musyawarah Cabang.
- Menetapkan pergantian dan penyempurnaan susunan personalia pengurus Perkumpulan tingkat Dewan Pimpinan Pusat.
- Menetapkan Susunan personalia Dewan Penasehat Pusat dan Dewan Pakar.
- Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah.
- Memberikan penghargaan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Memberikan sanksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, berdasarkan putusan sidang Majelis Kehormatan.
- Menyelenggarakan Kongres dan Kongres Luar Biasa.
- Menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional.
- Menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional.
- Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional.
- Menyelenggarakan Konferensi Nasional.
- Menyelenggarakan Apel Kader Nasional.
- Membentuk Badan dan/atau Lembaga untuk tugas-tugas tertentu di tingkat Pusat dan daerah.
- Menjalin hubungan dan kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan, Perkumpulan Gerakan dan Badan/Lembaga lainnya.
- Menyelenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
- Membentuk Organisasi Sayap.
1) Memberhentikan Pengurus yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, yang diberhentikan dan yang meninggal dunia serta yang pindah Perkumpulan di tingkat Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang.
2) Memberhentikan Anggota Perkumpulan yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, yang diberhentikan dan yang meninggal dunia serta yang pindah Perkumpulan.
3) Menunjuk dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang untuk mengisi kekosongan jabatan.
4) Menetapkan Ketua Harian dan/atau Wakil Ketua Harian DPP Gerakan Transformasi Indonesia.
- Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban:
- Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres atau Kongres Luar Biasa, Rapat Pimpinan Nasional dan ketentuan Perkumpulan lainnya.-
- Melaksanakan Program Kerja sesuai dengan hasil Rapat Kerja Nasional.
- Memberikan pertanggungjawaban pada Kongres.
- Membentuk kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah di Provinsi Pemekaran dan Dewan Pimpinan Cabang di Kabupaten/Kota Pemekaran.
Pasal 18
KETUA UMUM
- Dewan Pimpinan Pusat dipimpin oleh Seorang Ketua Umum.
- Ketua Umum menjalankan seluruh kebijakan dan program Perkumpulan.
- Ketua Umum memilih dan mengangkat, memberhentikan dan menetapkan pengurus dewan pimpinan Pusat untuk menjalankan seluruh kebijakan dan program perkumpulan.
- Ketua Umum untuk pertama kali dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Pendiri Perkumpulan dan selanjutnya dipilih dan ditetapkan melalui keputusan Kongres.
Pasal 19
SEKRETARIS JENDRAL
- Dewan Pimpinan Pusat Memiliki seorang Sekretaris Jenderal.
- Sekretaris Jenderal dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat.
- Sekretaris Jenderal bertugas membantu Ketua Umum dalam menjalankan seluruh kebijakan dan program Perkumpulan.
- Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
- Sekretaris Jenderal dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil-wakil sekretaris Jenderal dan dalam menjalankan tugas administrasinya dibantu oleh seorang Kepala Kesekretariatan.
Pasal 20
BENDAHARA UMUM
- Dewan Pimpinan Pusat memiliki seorang Bendahara Umum.
- Bendahara Umum dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat.
- Bendahara Umum bertugas membantu Ketua Umum dalam menjalankan fungsi-fungsi Administrasi keuangan, dan mengelola keuangan Perkumpulan.
- Bendahara Umum bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
- Bendahara Umum dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil-wakil Bendahara Umum.
Pasal 21
DEWAN PIMPINAN DAERAH
- Dewan Pimpinan Daerah adalah Dewan Pelaksana Perkumpulan yang bersifat kolektif di tingkat Provinsi.
- Dewan Pimpinan Daerah memiliki wewenang:
- Membuat Program Kerja tahunan berdasarkan Program Kerja Nasional, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres atau Kongres Luar Biasa, Musyawarah Daerah dan Rapat Pimpinan, baik tingkat Nasional maupun tingkat Daerah.
- Mengajukan susunan personalia pengurus Perkumpulan tingkat Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang kepada Dewan Pimpinan Pusat.
- Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang.
- Menyelenggarakan Musyawarah Daerah atas persetujuan Dewan Pimpinan Pusat dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat.
- Menyelenggarakan Rapat Pimpinan Daerah.
- Menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah.
- Menyelenggarakan Musyawarah Cabang Luar Biasa atas persetujuan Dewan Pimpinan Pusat.
- Membentuk Badan dan/atau Lembaga untuk tugas-tugas tertentu di daerah atas persetujuan Dewan Pimpinan Pusat.
- Menetapkan susunan personalia pengurus Pimpinan Anak Cabang yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
- Mengajukan usulan penetapan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Cabang ke Dewan Pimpinan Pusat.
- Mengajukan usulan susunan personalia kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang di Kabupaten/Kota pemekaran.
- Melaksanakan pembinaan terhadap Organisasi Sayap Gerakan Transformasi Indonesia di Provinsi.
- Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban:
- Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres atau Kongres Luar Biasa, Rapat Pimpinan Nasional dan ketentuan Perkumpulan lainnya.-
- Melaksanakan Program Kerja sesuai dengan hasil Rapat Kerja Daerah.
- Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah.
- Untuk menjadi pengurus Dewan Pimpinan Daerah harus mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader.
- Penyusunan Struktur Perkumpulan di Tingkat Dewan Pimpinan Daerah selanjutnya diatur dalam Peraturan Perkumpulan.
Pasal 22
PIMPINAN ANAK CABANG
- Pimpinan Anak Cabang adalah Pelaksana Perkumpulan yang bersifat kolektif di tingkat Kecamatan atau sebutan lainnya.
- Pimpinan Anak Cabang memiliki wewenang:
- Membuat Rencana Kerja tahunan di tingkat Kecamatan berdasarkan Program Kerja Daerah dan Program Kerja Cabang, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres atau Kongres Luar Biasa, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Rapat Pimpinan, baik tingkat Nasional, Daerah dan Cabang serta Anak Cabang.
- Menetapkan dan mengesahkan susunan personalia pengurus Pimpinan Ranting atas persetujuan Ketua Dewan Pimpinan Cabang.
- Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Ranting.
- Menyelenggarakan Musyawarah Anak Cabang.
- Menyelenggarakan Rapat Pimpinan Anak Cabang.
- Menyelenggarakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
- Menetapkan pengisian pergantian dan penyempurnaan pengurus Pimpinan Ranting.
- Membina Organisasi Sayap Gerakan Transformasi Indonesia di tingkat Kecamatan.
- Memberikan persetujuan susunan personalia Anak Ranting.
- Pimpinan Anak Cabang berkewajiban:
- Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres atau Kongres Luar Biasa, Rapat Pimpinan Nasional dan ketentuan Perkumpulan lainnya.
- Melaksanakan Rencana Kerja sesuai dengan hasil Rapat Kerja Anak Cabang.
- Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Anak Cabang.
- Membentuk kepengurusan Pimpinan Ranting.
- Penyusunan Struktur Perkumpulan di Tingkat Pimpinan Anak Cabang selanjutnya diatur dalam Peraturan Perkumpulan.-
Pasal 23
PIMPINAN RANTING
- Pimpinan Ranting adalah Pelaksana Perkumpulan yang bersifat kolektif di tingkat Desa atau Kelurahan atau sebutan lainnya.
- Pimpinan Ranting memiliki wewenang:
- Membuat Rencana Kerja tahunan di tingkat Ranting berdasarkan Program Kerja Cabang dan Rencana Kerja Anak Cabang, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Kongres atau Kongres Luar Biasa, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Rapat Pimpinan, baik di tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Anak Cabang serta Ranting.
- Menetapkan dan mengesahkan susunan personalia pengurus Pimpinan Anak Ranting atas persetujuan Ketua Pimpinan Anak Cabang.
- Menyelenggarakan Musyawarah Ranting dan Rapat Pimpinan Ranting.
- Pimpinan Ranting berkewajiban:
- Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres atau Kongres Luar Biasa, Rapat Pimpinan Nasional dan ketentuan Perkumpulan lainnya.
- Melaksanakan Rencana Kerja sesuai dengan hasil Rapat Kerja Ranting.
- Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Ranting.
- Membentuk kepengurusan Pimpinan Anak Ranting jika dipandang perlu.
- Penyusunan Struktur Perkumpulan di Tingkat Pimpinan Ranting selanjutnya diatur dalam Peraturan Perkumpulan.
BAB VII
BADAN DAN LEMBAGA
Pasal 24
PEMBENTUKAN BADAN/ATAU LEMBAGA
- Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Badan dan/ atau Lembaga ditingkat Pusat untuk melaksanakan tugas-tugas dalam bidang tertentu.
- Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang dapat membentuk Badan dan/atau Lembaga di tingkat Daerah dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas-tugas dalam bidang tertentu atas persetujuan Dewan Pimpinan Pusat.
- Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Badan dan/atau Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatas diatur dalam Peraturan Perkumpulan.
BAB VIII
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 25
DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
- Gerakan Transformasi Indonesia dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan yang membantu dan mendukung perjuangan Gerakan Transformasi Indonesia.
- Gerakan Transformasi Indonesia dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan yang menyalurkan aspirasi Gerakannya kepada Gerakan Transformasi Indonesia.
- Pengaturan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diatas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
KONGRES, MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Bagian Kesatu
KONGRES DAN RAPAT-RAPAT NASIONAL
Pasal 26
KONGRES
- Kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi Perkumpulan yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
- Kongres berwenang:
- Menetapkan dan/atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.
- Menetapkan Program Kerja Umum Perkumpulan untuk lima tahun.
- Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat.
- Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat.
- Menetapkan kebijakan dan keputusan Perkumpulan yang bersifat strategis.
- Memberikan mandat kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat untuk melaksanakan Keputusan – Keputusan Kongres.
- Kongres diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 27
KONGRES LUAR BIASA
- Kongres Luar Biasa adalah pengambil keputusan tertinggi yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan/atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) Dewan Pimpinan Daerah, disebabkan:
- Perkumpulan dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa.
- Dewan Pimpinan Pusat melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga atau Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan amanat Kongres sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
- Kebutuhan Perkumpulan dan perkembangan situasi Gerakan yang memaksa.
- Kongres Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- Kongres Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Kongres.
- Dewan Pimpinan Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Kongres Luar Biasa tersebut.
Pasal 28
RAPAT PIMPINAN NASIONAL
- Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Kongres.
- Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 29
RAPAT KERJA NASIONAL
- Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi Program Kerja tahunan dan hasil keputusan Kongres dan Rapat Pimpinan Nasional.
- Rapat Kerja Nasional dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 30
RAPAT KOORDINASI NASIONAL
- Rapat Koordinasi Nasional adalah rapat Perkumpulan di tingkat Nasional yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu untuk kepentingan Perkumpulan, karena dipandang perlu untuk menghadapi situasi dan kondisi Gerakan tertentu.
- Rapat Koordinasi Nasional dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 31
KONFERENSI NASIONAL
- Konferensi Nasional adalah rapat Perkumpulan di tingkat Nasional yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu untuk kepentingan Perkumpulan, karena dipandang perlu untuk menghadapi situasi dan kondisi Gerakan tertentu.
- Konferensi Nasional dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 32
APEL KADER NASIONAL
- Apel Kader Nasional adalah Apel Kader di tingkat Nasional yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- Tempat dan lokasi serta waktu Apel Kader Nasional ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAGIAN KEDUA
RAPAT-RAPAT DEWAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 33
RAPAT PLENO
- Rapat Pleno adalah Rapat yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- Rapat Pleno dihadiri oleh peserta yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- Rapat Pleno bersifat tertutup.
Pasal 34
RAPAT HARIAN
- Rapat Harian adalah Rapat yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Pusat oleh Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat.
- Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari:
- Ketua Umum.
- Wakil-wakil Ketua Umum.
- Sekretaris Jenderal.
- Bendahara Umum.
- Ketua Umum dapat memanggil Ketua Bidang terkait yang dianggap perlu untuk memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Pasal 35
RAPAT BINTANG
- Rapat Bidang adalah Rapat yang diselenggarakan oleh Wakil Ketua Umum beserta Bidang dibawahnya.
- Ketua Bidang dapat mengadakan Rapat Bidang atas persetujuan Wakil Ketua Umum yang membawahi Bidang yang dimaksud.
BAGIAN KETIGA
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT DAERAH
Pasal 36
MUSYAWARAH DAERAH
- Musyawarah Daerah adalah pemegang kekuasaan Perkumpulan di tingkat Provinsi yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
- Musyawarah Daerah berwenang:
- Menetapkan Program Kerja Umum Daerah untuk lima tahun.
- Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah.
- Memilih dan menetapkan calon-calon Ketua Dewan Pimpinan Daerah sebanyak 8 (delapan) orang.
- Menetapkan Keputusan-keputusan lain.
- Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 37
MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA
- Musyawarah Daerah Luar Biasa adalah Musyawarah Daerah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) Dewan Pimpinan Cabang dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat, disebabkan:
- Kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah dalam keadaan terancam.
- Dewan Pimpinan Daerah melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Daerah tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Daerah sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
- Kebutuhan Perkumpulan dan perkembangan situasi Gerakan yang memaksa.
- Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- Musyawarah Daerah Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah.
- Dewan Pimpinan Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut.
Pasal 38
RAPAT PIMPINAN DAERAH
- Rapat Pimpinan Daerah adalah rapat pengambilan keputusan di bawah Musyawarah Daerah.
- Rapat Pimpinan Daerah berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang -Musyawarah Daerah.
- Rapat Pimpinan Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 39
RAPAT KERJA DAERAH
- Rapat Kerja Daerah adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi Program Kerja tahunan dan hasil keputusan Musyawarah Daerah.
- Rapat Kerja Daerah dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 40
RAPAT KORDINASI DAERAH
- Rapat Koordinasi Daerah adalah rapat Perkumpulan ditingkat Daerah yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu untuk kepentingan Perkumpulan, karena dipandang perlu untuk menghadapi situasi dan kondisi Gerakan tertentu.
- Rapat Koordinasi Daerah dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
BAGIAN KEEMPAT
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT CABANG
Pasal 41
MUSYAWARAH CABANG
- Musyawarah Cabang adalah pemegang kekuasaan Perkumpulan di tingkat Kabupaten/Kota yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
- Musyawarah Cabang berwenang:
- Menetapkan Program Kerja Umum Cabang untuk lima tahun.
- Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang.
- Memilih dan menetapkan calon-calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang sebanyak 5 (lima) orang.
- Menetapkan keputusan-keputusan lain.
- Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 42
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA
- Musyawarah Cabang Luar Biasa adalah Musyawarah Cabang yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) Pimpinan Anak Cabang dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Daerah, disebabkan:
- Kepemimpinan Dewan Pimpinan Cabang dalam keadaan terancam.
- Dewan Pimpinan Cabang melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Cabang tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Cabang sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
- Kebutuhan Perkumpulan dan perkembangan situasi Gerakan yang memaksa.
- Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah atas persetujuan Dewan Pimpinan Pusat.
- Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Cabang.
- Dewan Pimpinan Cabang wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Cabang Luar Biasa tersebut.
Pasal 43
RAPAT PIMPINAN CABANG
- Rapat Pimpinan Cabang adalah rapat pengambilan keputusan di bawah Musyawarah Cabang.
- Rapat Pimpinan Cabang berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Cabang.
- Rapat Pimpinan Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 54
RAPAT KERJA CABANG
- Rapat Kerja Cabang adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi Program Kerja tahunan dan hasil keputusan Musyawarah Cabang.
- Rapat Kerja Cabang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 45
RAPAT KOORDINASI CABANG
- Rapat Koordinasi Cabang adalah rapat Perkumpulan di tingkat Cabang yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu untuk kepentingan Perkumpulan, karena dipandang perlu untuk menghadapi situasi dan kondisi Gerakan tertentu.
- Rapat Koordinasi Cabang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
BAGIAN KELIMA
MUSYAWARAH DAN RAPAT ANAK CABANG
Pasal 46
MUSYAWARAH ANAK CABANG
- Musyawarah Anak Cabang adalah pemegang kekuasaan Perkumpulan di tingkat kecamatan atau sebutan lainnya yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
- Musyawarah Anak Cabang berwenang:
- Menetapkan Rencana Kerja Umum Anak Cabang untuk lima tahun.
- Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang.
- Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Anak Cabang.
- Ketua Pimpinan Anak Cabang terpilih ditetapkan sebagai Ketua Formatur dibantu 2 (dua) anggota Formatur untuk menyusun Pengurus Pimpinan Anak Cabang.
- Menetapkan Ketua Penasehat Anak Cabang.
- Menetapkan Keputusan-keputusan lain.
- Musyawarah Anak Cabang diselenggarakan oleh Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 47
MUSYAWARAH ANAK CABANG LUAR BIASA
- Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa adalah Musyawarah Anak Cabang yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang kurangnya 2/3 (dua pertiga) Pimpinan Ranting dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Cabang, disebabkan:
- Kepemimpinan Anak Cabang dalam keadaan terancam.
- Pimpinan Anak Cabang melanggar Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga, atau Pimpinan Anak Cabang tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Anak Cabang sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
- Kebutuhan Perkumpulan dan perkembangan situasi Gerakan yang memaksa.
- Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang atas persetujuan Dewan Pimpinan Daerah.
- Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Anak Cabang.
- Pimpinan Anak Cabang wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa.
Pasal 48
RAPAT PIMPINAN ANAK CABANG
- Rapat Pimpinan Anak Cabang adalah rapat pengambilan keputusan di bawah Musyawarah Anak Cabang.
- Rapat Pimpinan Anak Cabang berwenang menyelesaikan masalah-masalah dan mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Anak Cabang serta membuat dan mengevaluasi Rencana Kerja tahunan.
- Rapat Pimpinan Anak Cabang diadakan sekurang- kurangnya sekali dalam setahun dan diselenggarakan oleh Pimpinan Anak Cabang.
BAGIAN KEENAM
MUSYAWARAH DAN RAPAT RANTING
Pasal 49
MUSYAWARAH RANTING
- Musyawarah Ranting adalah pemegang kekuasaan Perkumpulan di tingkat Desa atau Kelurahan atau sebutan lainnya yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
- Musyawarah Ranting berwenang:
- Menetapkan Rencana Kerja Umum Ranting untuk lima tahun.
- Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Ranting.
- Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Ranting.
- Ketua Pimpinan Ranting terpilih ditetapkan sebagai Ketua Formatur dibantu 2 (dua) anggota Formatur untuk menyusun Pengurus Pimpinan Ranting.
- Menetapkan Ketua Dewan Penasehat Ranting.
- Menetapkan Keputusan-keputusan lain.
- Musyawarah Ranting diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting.
Pasal 50
MUSYAWARAH RANTING LUAR BIASA
- Musyawarah Ranting Luar Biasa adalah Musyawarah Ranting yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota dan disetujui oleh Pimpinan Anak Cabang, disebabkan:
- Kepemimpinan Ranting dalam keadaan terancam.
- Pimpinan Ranting melanggar Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga atau Pimpinan Ranting tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Ranting sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
- Kebutuhan Perkumpulan dan perkembangan situasi Gerakan yang memaksa.
- Musyawarah Ranting Luar Biasa diselenggarakan oleh Pimpinan Anak Cabang atas persetujuan Dewan Pimpinan Cabang.
- Musyawarah Ranting Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Ranting.
- Pimpinan Ranting wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Ranting Luar Biasa tersebut.
Pasal 51
RAPAT PIMPINAN RANTING
- Rapat Pimpinan Ranting adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Ranting.
- Rapat Pimpinan Ranting berwenang menyelesaikan masalah-masalah dan mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Ranting.
- Rapat Pimpinan Ranting diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting.
Pasal 52
PESERTA KONGRES
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT PERKUMPULAN
Musyawarah dan Rapat-rapat Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam BAB IX diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 53
- Kongres, Musyawarah dan Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam BAB XIII adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta.
- Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak memungkinkan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
- Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan calon-calon Pimpinan, sekurang kurangnya dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta yang memiliki hak suara.
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan hanya dapat dilakukan dalam Kongres atau Kongres Luar Biasa Perkumpulan, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang hadir.
BAB XI
LEMBAGA, BENDERA, MARS DAN HYMNE,
SUMPAH KADER DAN JATI DIRI KADER PERKUMPULAN
Pasal 54
LAMBANG
Gerakan Transformasi Indonesia mempunyai Lambang, maknanya akan diatur dalam Peraturan Perkumpulan.
Pasal 55
BENDERA
- Perkumpulan mempunyai Bendera yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan.
- Bentuk, ukuran dan tata cara penggunaan Bendera diatur dalam Peraturan Perkumpulan.
Pasal 56
SERAGAM
Perkumpulan mempunyai seragam berupa kemeja.
Pasal 57
MARS DAN HYMNE
- Perkumpulan mempunyai Mars diatur dalam Peraturan Perkumpulan.
- Perkumpulan Mempunyai Hymne diatur dalam Peraturan Perkumpulan.
Pasal 58
SUMPAH KADER PERKUMPULAN
- Bahwa Saya, Siap sedia melakukan transformasi untuk melanjutkan perjuangan pendiri bangsa untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
- Bahwa Saya, Siap sedia membela, membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bahwa Saya, Siap sedia menjadi pelopor transformasi untuk kepentingan rakyat Indonesia diatas kepentingan pribadi maupun golongan.
- Bahwa Saya, Senantiasa setia kepada cita-cita luhur Perkumpulan.
- Bahwa Saya, Tunduk dan patuh kepada Ideologi dan disiplin Perkumpulan serta menjaga kehormatan, martabat dan kekompakan Perkumpulan.
Pasal 59
JATI DIRI PERKUMPULAN
- Kami Kader Gerakan Transformasi Indonesia adalah para pelopor, patriot pejuang transformasi Indonesia yang membela kedaulatan, kemerdekaan dan kehormatan Bangsa Indonesia. Kami dengan tulus ikhlas, dengan sukarela, cinta tanah air dengan tanggung jawab melakukan transformasi untuk kejayaan Bangsa Indonesia.
- Kami Kader Gerakan Transformasi Indonesia adalah para transformator yang membela kebenaran, kejujuran dan keadilan dengan sopan, disiplin dan rendah hati. Kami pantang berbuat curang, pantang mencuri dan pantang berbuat korupsi.
- Kami Kader Gerakan Transformasi Indonesia akan berjuang untuk membangun sistem hukum yang kuat dan anti korupsi untuk mewujudkan Indonesia menjadi bangsa yang terhormat, Bangsa yang adil dan makmur, Bangsa yang disegani oleh bangsa bangsa lain karena keadilan dan kesejahteraan rakyatnya.
- Kami Kader Gerakan Transformasi Indonesia bertekad membangun suatu masyarakat demokratis, yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia apapun sukunya, apapun agamanya, apapun rasnya dan apapun latar belakang sosialnya.
- Kami Kader Gerakan Transformasi Indonesia adalah para pelopor transformasi Indonesia mendukung terwujudnya kehidupan dunia yang damai dan sejahtera selamanya.
BAB XII
MAHKAMAH PERKUMPULAN
Pasal 60
- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Transformasi Indonesia dapat membentuk Mahkamah Perkumpulan yang disebut Majelis Kehormatan.
- Susunan personalia Majelis Kehormatan ditetapkan dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Transformasi Indonesia.
- Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
SANKSI DAN REHABILITASI
Pasal 61
- Dewan Pimpinan Pusat dapat memberikan sanksi kepada kader dan anggota Perkumpulan.
- Dewan Pimpinan Pusat dapat memberikan Rehabilitasi kepada kader dan anggota Perkumpulan.
- Kepada Kader dan Anggota Perkumpulan yang melakukan pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri.
- Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat(3) diatas diatur dalam peraturan Perkumpulan.
BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 62
Keuangan Perkumpulan bersumber dari:
- Iuran Anggota dan iuran Pengurus Perkumpulan.
- Sumbangan yang sah menurut hukum dan tidak mengikat.
- Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
- Iuran Bulanan Anggota.
- Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 63
LAPORAN BENDAHARA
- Bendahara Perkumpulan di setiap tingkatan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Belanja Daerah (APBN/APBD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Bendahara Perkumpulan di setiap tingkatan wajib menyampaikan laporan pertanggung-jawaban seluruh penerimaan dan pengeluaran dana yang berasal dari semua sumber kepada Ketua Perkumpulan di masing-masing tingkatan.
Pasal 64
PENGELOLAAN KEUANGAN PERKUMPULAN
- Pengelolaan keuangan Perkumpulan dilakukan secara transparan dan akuntabel serta diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun.
- Penggunaan Anggaran Perkumpulan atas persetujuan Ketua, Sekretaris dan Bendahara di masing-masing tingkatan.
- Bendahara Perkumpulan di setiap tingkatan wajib membuat laporan keuangan untuk keperluan audit yang meliputi:
- Laporan realisasi penggunaan anggaran yang berasal dari APBN/APBD.
- Laporan neraca.
- Laporan arus kas.
- Laporan Bendahara Perkumpulan tingkat Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang wajib dilaporkan ke Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat untuk keperluan audit eksternal sesuai Peraturan Perundang- undangan.
- Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatas diatur dalam Peraturan Perkumpulan.
BAB XV
PEMBUBARAN PERKUMPULAN
Pasal 65
- Pembubaran Perkumpulan hanya dapat dilakukan di dalam suatu Kongres yang khusus diadakan untuk itu.
- Dalam hal pengambilan keputusan tentang Pembubaran Perkumpulan, Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh peserta dan Keputusan Kongres dinyatakan sah apabila disetujui secara aklamasi peserta yang hadir.
- Dalam hal Perkumpulan dibubarkan maka kekayaannya diserahkan kepada badan-badan atau lembaga-lembaga sosial di Indonesia.
BAB XVI
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 66
Berkaitan dengan pengambilan keputusan untuk hal-hal yang strategis, seperti; mempertahankan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta eksistensi dan keselamatan Perkumpulan, maka kepada Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, diberikan kewenangan sepenuhnya untuk mengambil tindakan strategis organisatoris yang diperlukan.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 67
- Masa jabatan pengabdian kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Pusat akan berakhir pada saat penyelenggaraan Kongres Pertama.
- Masa jabatan pengabdian kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Daerah akan berakhir pada saat penyelenggaraan Musyawarah Daerah.
- Masa jabatan pengabdian kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Cabang akan berakhir pada saat penyelenggaraan Musyawarah Cabang.
- Masa jabatan pengabdian kepengurusan tingkat Pimpinan Anak Cabang akan berakhir pada saat penyelenggaraan Musyawarah Anak Cabang.
- Masa jabatan pengabdian kepengurusan tingkat Pimpinan Ranting akan berakhir pada saat penyelenggaraan Musyawarah Pimpinan Ranting.
Pasal 68
Sampai diselenggarakannya Kongres dan Musyawarah- musyawarah, penyempurnaan dan pergantian Pengurus Perkumpulan dilakukan dengan mekanisme:
- Untuk Dewan Pimpinan Daerah, penyempurnaan atau pergantian pengurus, kecuali Ketua Dewan Pimpinan Daerah diputuskan melalui Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah, selanjutnya diajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- Untuk Dewan Pimpinan Cabang, penyempurnaan atau pergantian pengurus, kecuali Ketua Dewan Pimpinan Cabang diputuskan melalui Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang, direkomendasikan oleh Dewan Pimpinan Daerah, selanjutnya diajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- Pergantian Ketua Dewan Pimpinan Daerah ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- Pergantian Ketua Dewan Pimpinan Cabang diusulkan oleh Dewan Pimpinan Daerah serta ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- Pengurus Perkumpulan yang belum memiliki kualifikasi kader, maka wajib mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader Perkumpulan.
Pasal 69
- Untuk pertama kalinya, Kongres Pertama dilaksanakan paling lambat pada tahun 2035 (dua ribu tiga puluh lima).
- Musyawarah Daerah Gerakan Transformasi Indonesia di setiap Provinsi dilaksanakan setelah pelaksanaan Kongres Pertama Gerakan Transformasi Indonesia selambat-lambatnya 1 tahun atas persetujuan Dewan Pimpinan Pusat.
- Musyawarah Cabang Gerakan Transformasi Indonesia di Kabupaten/ Kota dilaksanakan setelah pelaksanaan Musyawarah Daerah Gerakan Transformasi Indonesia di Provinsi tersebut.
- Musyawarah Anak Cabang Gerakan Transformasi Indonesia di Kecamatan dilaksanakan setelah pelaksanaan Musyawarah Cabang Gerakan Transformasi Indonesia di Kabupaten/ Kota tersebut.
- Musyawarah Ranting Gerakan Transformasi Indonesia di Kelurahan/ Desa dilaksanakan setelah pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang di Kecamatan tersebut.
Pasal 70
Ketentuan mengenai Kongres sesuai Pasal 31 dan Musyawarah-musyawarah sesuai Pasal 38, Pasal 42, Pasal 46 dan Pasal 52, mulai berlaku sesuai yang dimaksud pada Pasal 71.
BAB XXII
PERATURAN PENUTUP
Pasal 71
Untuk pertama kalinya susunan pengurus Perkumpulan Gerakan Transformasi Indonesia dipilih dan diangkat oleh Rapat Para Pendiri dengan susunan sebagai berikut:
- Ketua Umum : Tuan RUDI SEMBIRING MELIALA, S.Th.
- Sekretaris Jendral : Nyonya ELYZA Z, SH.
- Bendahara Umum : Tuan INDRAWAN YOSWANDA SAPUTRA, SH.
- Penasehat : Tuan CYFRIANUS YUSTUS MAMBAY, S.Pd,.M.Si,
- Jabatan lain disusun oleh Ketua Umum Bersama Sekretaris Jendral, dan Bendahara Umum yang Namanya akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat.
- Struktur dan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat dapat terus disempurnakan sesuai dengan kebutuhan.
